Mulai tahun 2026, semua pengusaha harus melaporkan lowongan pekerjaan

·


Jakarta, kompas.com – Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) akan mengharuskan semua pengusaha untuk melaporkan lowongan pekerjaan mulai tahun 2026. Aturan ini berlaku untuk bunt, BUMD, Munistries/Insistries/Institusi, untuk perusahaan swasta.

Surya Lukita Warman, kepala pasar kerja di Kementerian Sumber Daya Manusia, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Presiden 2023 No. 57 (Perpres) mengenai lowongan kerja pelaporan wajib (WLPP).

Setiap lowongan harus dilaporkan melalui fitur karier dalam lamaran pekerjaan KNMaker.

Baca Juga: Kemenaker: The Host Live Broadcast Vacancy meningkat, dengan gaji 30.000-50.000

Surya mengatakan pada hari Jumat (9/26/2025): “Sekarang (sifatnya) masih merupakan tahap banding. di antara.

Dia menegaskan bahwa pengusaha yang tidak melaporkan lowongan dapat dikenakan sanksi, dari kecaman tertulis hingga sanksi administrasi.

“Misalnya, jika perusahaan ingin mengurus lisensi tertentu, ia harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban WLPP -nya,” katanya.

Sebaliknya, perusahaan yang terus melaporkan lowongan pekerjaan melalui Karirhub akan menerima terima kasih khusus dari Menteri Sumber Daya Manusia di acara Naker Awards.

Baca Juga: 6 Kesalahan, Aplikasi CV harus dihindari

Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) akan mengharuskan semua pengusaha untuk melaporkan lowongan pekerjaan mulai tahun 2026. Aturan ini berlaku untuk BUMM, BUMD, Munistries/Incistries/Institusi, untuk perusahaan swasta. Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) akan mengharuskan semua pengusaha untuk melaporkan lowongan pekerjaan mulai tahun 2026. Aturan ini berlaku untuk BUMM, BUMD, Munistries/Incistries/Institusi, untuk perusahaan swasta.

Surya menambahkan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja dengan mengadakan pencari dan pengusaha dalam platform resmi.

“Di masa depan, semua pencari kerja akan berpusat pada karier. Oleh karena itu, data pasar kerja bisa lebih jelas,” katanya.

Karirhub diharapkan untuk mempromosikan akses ke pencari kerja untuk mendapatkan informasi yang efektif saat mendukung perusahaan untuk mencari tenaga kerja.

Selain itu, platform akan mengutip pemerintah untuk memantau pengembangan pasar kerja dan tingkat pengangguran Indonesia.

Baca Juga: Apa permohonan Kemnaker yang berfungsi? Berikut adalah manfaatnya dan cara mendaftar


Ketika situasinya tidak pasti, Kompas.com tetap berkomitmen untuk memberikan fakta yang jelas dari lapangan. Lanjutkan untuk mengikuti pembaruan terbaru dan pemberitahuan penting dalam aplikasi Kompas.com. Unduh di sini





Mikigaming

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *